PN Jaksel Gelar Sidang Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E
SinPo.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan perdata pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) pada Rabu 7 September 2022. Penggugat adalah Deolipa Yumara, mantan penasihat hukum Bharada E dan tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpesy, pengacara baru Bharada E (tergugat II), dan Kapolri cq atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).
"Diagendakan pukul 09.00 WIB hari ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dihubungi pada Rabu 7 September 2022.
Sidang gugatan ini maksimal dilaksanakan selama tujuh hari. Sidang diawali pembacaan permohonan, kemudian mendengarkan jawaban termohon, lalu sidang pembuktian dengan mengajukan surat--surat atau saksi atau ahli, setelah itu sidang kesimpulan dan terakhir putusan.
"(Sidang,-red) maksimal tujuh hari baru pembacaan putusan," kata dia.
Sidang di Ruang Sidang Lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera, Kelurahan Kemang itu akan digelar bila semua pihak penggugat maupun tergugat hadir pada persidangandengan agenda membacakan permohonan penggugat.
Sebelum persidangan pihaknya telah melayangkan pemanggilan para pihak, baik pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat untuk menghadiri jadwal sidang yang telah ditetapkan pengadilan.
"Tergantung para pihak atas kehadirannya baru bisa dimulai persidangannya," kata Haruno.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin dan mengawal jalannya persidangan, yakni Siti Hamidah selaku Hakim Ketua, sertaElfian dan Anry Widyo Laksono selaku Hakim Anggota.

