KPU Sudah Rampungkan Klarifikasi Faktual Dugaan Data Ganda Parpol Parlemen

Laporan: Sinpo
Rabu, 07 September 2022 | 03:38 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan klarifikasi faktual terhadap dugaan data ganda anggota partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold. 

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, klarifikasi faktual diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 diatur di Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).

"Alhamdulilah, proses klarifikasi faktual berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Dalam norma yang mengatur soal klarifikasi faktual di dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022, dijelaskan Idham, KPU Kabupaten/Kota bertugas meminta petugas penghubung parpol tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan anggota parpol yang diduga data dirinya juga diklaim oleh parpol lain.

Perlakuan tersebut, berdasarkan norma tersebut, mesti dilakukan apabila parpol yang data anggotanya dimiliki parpol lain, atau memiliki data ganda, tidak dapat memastikan surat pernyataan anggota parpol yang dicatut parpol lain adalah asli.

"Walaupun, tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol," sambungnya menjelaskan hasil klarifikasi faktual yang berlangsung beberapa hari kemarin.

Meski demikian, bekas Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu memastikan, pada umumnya klarifikasi faktual yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022 kemarin, berjalan lancar.

"Terkait pencatutan itu kan diklarifikasi, dan kemarin saya sudah kirim surat edaran," pungkas Idham. 

 sinpo

Komentar: