Tahanan Polisi Meninggal di Banjarmasin Jadi Perhatian DPR RI
SinPo.id -
Kasus meninggalnya tahanan apparat polisis di Banjarmasin jadi perhatian komisi III DPRRI. Tercatat dua orang masing-masing Sarijan, 60 tahun, warga jalan Teluk Tiram, Banjarmasin Barat dan Subhan 32 tahun, warga Pekapuran, Banjarmasin Tengah, meninggal dunia pada bulan Juni lalu usai ditangkap polisi.
“Kami meminta kepada kapolda Kalsel untuk betul-betul melihat dalam penyidikannya nanti. Untuk 6 tersangka (anggota Polres Banjar) terkait tewasnya warga sipil itu,” kata anggota komisi II DPR RI
Khairul Saleh, dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu 3 September 2022.
Komisi III DPR RI telah melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diterima langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto, Jumat 2 September 2022 kemarin.
Khairul megatakan jika ada anggota polisi melanggar standar operasional prosedur (SOP), maka Kapolda Kalsel diminta menindak.
“Jangan ragu-ragu ambil tindakan kepada aparat yang melanggar,” ujar Khairul menambahkan.
Kapolda Kalsel Irjen Rikhwanto mengatakan kasus Sarijan merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021, dia adalah pengedar narkoba, anaknya juga pengedar narkoba.
“Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Polsek Banjarmasin Tengah. Kemudian divonis 7 tahun penjara,” kata Rikhwanto.
Menurut Rikhwanto, saat itu Sarijan belum ditangkap. Hingga pada Januari 2022 Sarijan kemudian ditangkap. “Dalam penangkapan terjadi perlawanan dan akhirnya Sarijan mendadak lemas langsung dibawa ke klinik dan dinyatakan meninggal dunia,” kata Rikhwanto menjelaskan.
Terkait keterlibatan anggota polisi, Rikhwanto mengatakan akan menegakan Tindakan hukum. “Jika kategorinya offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya. Makanya, kami akan lakukan penegakan hukum,” kata Rikhwanto menegaskan.
Ia mengatakan Polda Kalsel telah membentuk tim penyidik, sehingga berkas perkara bagi anggota polisi yang terlibat sudah selesai, bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

