Disparekraf DKI Tekankan Pentingnya Perlindungan Merek Bagi Pelaku Usaha

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 03 September 2022 | 15:12 WIB
Pelatihan Jakarta Intellectual Property yang diikuti oleh 80 pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Jakpreneur yang dibina Disparekraf DKI Jakarta.
Pelatihan Jakarta Intellectual Property yang diikuti oleh 80 pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Jakpreneur yang dibina Disparekraf DKI Jakarta.

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menggelar pelatihan Jakarta Intellectual Property yang diikuti oleh 80 pelaku usaha Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Jakpreneur yang dibina Disparekraf DKI Jakarta. 
 
Acara yang berlangsung pada tanggal 1-2 September 2022, di Hotel Wyndham, Jakarta Selatan, ini di inisiasi Disparekraf DKI sebagai upaya untuk memberikan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya memberikan pelindungan merek. 

"Salah satu contoh permasalahan atau risiko bisnis yang sering terjadi karena semakin banyak masyarakat yang berkecimpung di sektor ekonomi kreatif adalah permasalahan merek, sebagai salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual/ Intellectual Property Rights (IP)," kata Kepala Dinas Parriwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Sabtu 3 September 2022. 

Andhika mengatakan, pada masa awal memulai bisnis seharusnya para pelaku ekonomi kreatif dan Jakpreneur sudah memberikan perlindungan Intellectual Property (IP). Pasalnya, IP sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan usaha di masa-masa sulit. 

"Pendaftaran IP diperlukan agar dapat melindungi pemilik merek dari penyalahgunaan yang dilakukan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selain itu, juga dapat membesarkan mereknya, serta meningkatkan semangat untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif dalam rangka mendukung pengembangan Ekraf dan Jakpreneur di Jakarta," terangnya. 
 
Atas dasar itu, Andhika pun menjelaskan bahwa para pelaku ekonomi kreatif Kelas "Jakarta Intellectual Property: Management Clinic Batch 4” ini dibekali materi-materi sebagai berikut : 

1. Komersialisasi Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;

2. Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta; 

3. Pendaftaran Merek Dagang dalam Perlindungan HKI bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta;

4. Perlindungan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif  di Jakarta; 

5. Tata Cara dan Prosedur Pengajuan Hak Kekayaan Intelektual; 

6. Merek Dagang dan Hak Cipta bagi pelaku ekonomi kreatif di Jakarta. 
 
Andhika mengatakan, penyampaian materi-materi tersebut sejatinya dapat memberikan motivasi. Jadilah yang pertama untuk mendaftarkan IP, 'First Come First to File'. 

"Agar jangan sampai ada lagi keraguan untuk mendaftarkan merek bagi pelaku Ekraf dan Jakpreneur. Utamanya dalam kesempatan ini semua peserta yang hadir diberikan sosialisasi, pembinaan, pendampingan HKI Merek hingga didaftarkan ke Dirjen Kemenkumham secara gratis oleh Disparekraf DKI," tuturnya. 

 sinpo

Komentar: