Kanit Reskrim Penjaringan Perintah Anak Buah Terima Uang Setoran Bandar Judi
SinPo.id - Hasil pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Polri menyatakan bahwa Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Kabid Humas Kombes Endra Zulpan, mengatakan, Fajar juga mengetahui dan memerintahkan anggotanya untuk menerima uang dari pelaku judi online.
"Hasil pemeriksaan Paminal bahwa Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.
Zulpan juga mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini, yang bersangkutan hanya sekedar mengetahui dan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh anggotanya tersebut.
"Kalau hasil pemeriksaan (terhadap) Kapolsek, dia mengetahui dan dilaporkan," ucap Zulpan.
Zulpan juga meralat pernyataannya bahwa kasus yang membuat Fajar ditangkap bukan terkait judi online. Ia sebelumnya menyebut bahwa kasus itu terkait penjualan kartu chip yang dijual di atas harga pasaran.
"Ya judi online," kata Zulpan.
Lebih lanjut, disampaikan Zulpan, Biro Paminal Divisi Propam Polri akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Nantinya, Biro Paminal Divisi Propam Polri juga akan mengeluarkan rekomendasi soal sanksi kepada Fajar dan jajarannya ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
"Tengah melakukan gelar perkara terkait dengan hal itu, baru nanti menerbitkan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya. Nantinya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi," tandas Zulpan.

