6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Menghalangi Penyidikan Brigadir J, Dua di Antaranya Jenderal

Oleh: Ardi
Kamis, 01 September 2022 | 14:31 WIB
Jumpa pers di Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022
Jumpa pers di Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022

SinPo.id -  Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan penetapan enam tersangka terkait kasus menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Pengumuman penetapan tersangka itu dilakukan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis 1 September 2022.

Mereka yaitu, eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria. Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

"Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini," kata Komjen Agung Budi Maryoto.  

Selain upaya penetapan status tersangka, juga dilakukan penanganan terkait pelanggaran kode etik. Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Saat ini, salah satu dari tersangka yakni Kompol CP tengah menjalani sidang etik.

"Hari ini sudah dimulai ke Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik kemudian besok sampai dengan berikutnya tiga hari ke depan semuanya akan dilakukan sidang etik. Kemudian termasuk untuk pemberkasannya termasuk yang lain dilakukan pelengkapan pemberkasan untuk masing masing terduga pelanggar kode etik," tuturnya

Untuk kasus pembunuhan Brigadir J, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.sinpo

Komentar: