KPK Panggil Pejabat Kementan Terkait Korupsi OTP di Ditjen Hortikultura

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 01 September 2022 | 12:49 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Juru Bicara KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Koordinator Keuangan dan Perbendaharaan Sekretariat Direktorat Jenderal (SetDitjen) Hortikultura Kemterian pertanian (Kementan), Juliantoro.

Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan fasilitas mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementan tahun anggaran 2013.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2022.

Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga antirasuah telah menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim (HI) pada Jumat 20 Mei 2022.

KPK mengungkap, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Diduga korupsi dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

Selain itu, KPK juga menetapkan Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta, sebagai tersangka. KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI