Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Brigadir J: Ada Extra Judicial Killing
SinPo.id - Komnas HAM menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada pimpinan Polri di kantor Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022. Ada tiga poin utama yang direkomendasikan Komnas HAM.
"Ada tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM," tutur Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto yang juga Irwasum Polri, di kantor Komnas HAM pada Kamis 1 September 2022.
Tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM itu meliputi pertama, kasus pembunuhan. Jika di instansi Polri dijerat Pasal 340 KUHP, maka di Komnas HAM disebut extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan unsur kekerasan ataupun penganiayaan dalam tewasnya Brigadir J. Dan ketiga, yakni adanya obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus.
Untuk diketahui, Komnas HAM memberikan hasil rekomendasi dari penanganan perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Hasil rekomendasi itu diserahkan kepada pimpinan Polri pada Kamis 1 September 2022.
"Komnas HAM menyerahkan laporan pemantauan dan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J. Kami akan memberikan laporan lengkap dan juga executive summary dari laporan itu,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung kepada wartawan, pada Kamis 1 September 2022.
Hasil rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu diterima oleh pimpinan Polri. Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
“Ini yang datang ketua Timsus. Jadi Pak Irwasum, kemudian didampingi oleh Kabareskrim, kemudian dari Irwasum Kadiv Propam, Kadivtik, saya sendiri dan Dirtipidum,” kata Dedi Prasetyo.

