KPK Beri Penghargaan Hingga Rp200 Juta untuk Masyarakat yang Adukan Dugaan Korupsi
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan imbalan bagi masyarakat yang berperan aktif mengadukan dugaan tindak pidana korupsi. Besaran nilai penghargaan maksimal untuk masyarakat yang disiapkan KPK hingga Rp200 juta.
Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menjelaskan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi negara yang termuat dalam pasal 17 PP 43 Tahun 2018.
"Dijelaskan pelapor berhak mendapatkan berupa premi sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan dengan nilai maksimal yang bisa didapatkan ialah Rp200 juta," kata Tomi Murtomo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Tomi menjelaskan, sedangkan bagi masyarakat yang melaporkan terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap, besaran maksimal yang bisa didapat sebesar Rp10 juta.
"Besaran premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan atau uang dari hasil lelang barang rampasan," ujarnya.
Selain uang tunai, lanjut Tomi, penghargaan lain yang bisa didapatkan masyarakat ialah berupa piagam. Akan tetapi, untuk mendapatkan penghargaan ini tentunya ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi dari pelapor.
Merujuk Pasal 16, dijelaskan bahwa pelapor yang berhak ialah yang masuk dalam kategori memiliki peran aktif dengan memberikan informasi secara rigid, memiliki kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko faktual bagi pelapor.
“Penghargaan ini bisa diberikan setelah perkara inkracht. Nanti akan ada tim khusus yang menilai dan memberikan penghargaan,” pungkasnya.

