Diduga Salahgunakan Wewenang, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Bakal Dikurung 20 Hari

Oleh: Ardi
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan/net
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan/net

SinPo.id -  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini hanya dimintai keterangan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Ratna dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar. 

"Kapolsek enggak ditangkap yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kalau kapolsek tidak ditangkap," tutur Zulpan pada Rabu 31 Agustus 2022. 

Menurut dia, Bid Propam Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan sejumlah anggotanya karena diduga melanggar wewenang dalam penugasan. Nantinya, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar dan jajarannya akan di tempatkan di tempat khusus selama 20 hari. 

"Untuk kanit, panit dan anggota-anggotanya sampai saat ini belum dipulangkan dari Mabes Polri. Bagaimana tindak lanjutnya, tapi Polda Metro nanti akan menindaklanjuti hasil temuan dari Mabes Polri," tambahnya.sinpo

Komentar: