Tolak Jadi Saksi TPPU Ayahnya, Lasmi Indrayani Dicecar Soal Aliran Uang Melalui Tersangka Lain

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Anggota DPR RI, Lasmi Indrayani (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota DPR RI, Lasmi Indrayani (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap anggota DPR RI Lasmi Indrayani menolak memberikan kesaksian kepada penyidik untuk ayahnya, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS).

Legislator fraksi partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Hadir dan hanya bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KA (Kedy Afandi)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022.

Selanjutnya, dalam pemeriksaan itu penyidik lembaga antirasuah mendalami pengetahuan Lasmi soal dugaan adanya aliran dan pengelolaan sejumlah uang serta kepemilikan aset tersangka Budhi Sarwono melalui tersangka Kedy Afandi.

Sementara itu, Lasmi Indaryani mengaku penolakan memberikan kesaksian untuk ayahnya, Budhi Sarwono merupakan haknya berdasarkan peraturan undang-undang. Sehingga ia hanya mau memberikan kesaksian untuk tersangka lain.

"Saya memenuhi panggilan saya memakai pasal 35 jadi kami sebagai anak, isteri untuk tidak memberikan kesaksian untuk ayah saya terutama, saya memberikan kesaksian untuk tersangka kedy afandi," kata Lasmi setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022 malam.

"Iya karena kami punya hak sesuai pasal 35 untuk anak, isteri berhak untuk tidak memberikan  kesaksian terhadap orangtuanya," jelasnya.

Sebagai informasi, kasus TPPU yang menjerat Budhi Sarwono ini merupakan pengembangan pada perkara sebelumnya yaitu suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Selain itu, pada perkara TPPU ini KPK juga telah menyita beberapa aset milik Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.

KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.sinpo

Komentar: