Kamaruddin Ogah Minta Maaf ke SBY, Demokrat Buka Opsi Lapor Polisi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 31 Agustus 2022 | 13:54 WIB
Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak
Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak

SinPo.id - Meski disomasi Partai Demokrat terkait pernyataannya soal "Disembah SBY", pengacara Kamaruddin Simanjuntak tetap ogah minta maaf kepada Presiden RI ke-6 itu.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob-pun berencana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke kepolisian.

"Peluang (melaporkan ke Polisi) selalu ada, namanya kami mencari keadilan," kata Mehbob saat dihubungi, Rabu, 31 Agustus 2022.

Mehbob menjelaskan, saat ini tim advokasi sedang membicarakan langkah-langkah berikutnya yang perlu diambil. Hal ini dilakukan sembari menunggu permintaan maaf Kamaruddin hingga batas waktu yang ditetapkan habis.

Partai Demokrat, kata Mehbob, telah melayangkan somasi secara resmi kepada Kamaruddin dan meminta ia untuk menyampaikan permintaan maaf dalam kurun 3x24 jam. 

"Iya, ada kemungkinan kami akan somasi lagi atau tidak itu akan kami bicarakan dalam tim. Sambil kami menunggu tanggapan somasi dia, tanggapan dia tertulis pada kami," jelasnya.

Lebih jauh, Mehbob mengaku juga bakal mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengambil tindakan lanjut kepada Kamaruddin.

"(Tetapi) kami belum bisa menentukan hari ini karena kami perlu ada pembicaraan lagi, karena kami perlu mengumpulkan bukti-bukti," tegasnya.

Sementara, Kamaruddin sebelumnya, mengaku tidak menerima surat somasi yang dilayangkan kepada dirinya. Ia pun menyebut ogah untuk meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Belum ada terima (surat somasi). Urusan apa minta maaf, memang saya salah?" ujar Kamaruddin saat dihubungi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin menegaskan, klaimnya bahwa ada jenderal bintang tiga yang diutus Presiden ke-6 RI SBY untuk menemuinya di Lagoon Room, Hotel Sultan, pada 2011 silam.

Ia menyebut SBY pernah bersujud kepadanya setelah memenjarakan politikus Partai Demorkat dalam sejumlah kasus korupsi Hambalang. Mereka di antaranya Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Jero Wacik, hingga Andi Mallarangeng.

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat membantah pernyataan itu dan menilai pernyataan Kamaruddin hoaks dan dinilai melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, antara lain Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI