Kejari Jayapura Amankan Delapan Napi Kasus Korupsi
SinPo.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura mengamankan delapan narapidana kasus korupsi yang belum menjalankan hukumnya.
"Delapan narapidana yang ditangkap itu terjauh berada di Kabupaten Mamberamo Raya," kata Kepala Kejari Jayapura, Alexander Sinuraya di Jayapura, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sinuraya menjelaskan, eksekusi para narapidana itu dilakukan karena sejak diputus pengadilan mereka tidak menjalani hukuman.
"Cukup sulit mencari keberadaan para narapidana karena mereka banyak yang sudah pindah alamat," tutur Sinuraya.
Walaupun demikian, Sinuraya menambahkan, pihaknya berupaya menemukan kembali keberadaan mereka dan meminta kembali menjalani hukumannya.
Mantan Aspidsus Kejati Papua itu mengakui, Kejari Papua memiliki keterbatasan dari sisi sumber daya manusia sehingga tidak dapat mencari dan menangkap seluruh terpidana korupsi.
"Kita terus berupaya menangkap para terpidana hingga mereka menjalani hukumannya," tandas Kejari Jayapura Aleksander Sinuraya.

