Polisi Militer Lakukan Penahanan Sementara Terhadap Para Tersangka Kasus Pembunuhan di Mimika
SinPo.id - Tim penyidik dari Polisi Militer (PM) saat ini sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap enam oknum prajurit TNI AD yang merupakan tersangka dalam aksi pembunuhan empat warga di Kabupaten Mimika Papua.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. Ia mengatakan, Tim penyidik dari Polisi Militer sudah melakukan penahanan sementara selama 20 hari terhadap para tersangka untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
"Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus s.d. 17 September 2022," ujarnya dalam keterangan tertulis di Mabesad, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022.
Tatang menjelaskan, para tersangka seluruhnya berjumlah enam orang terdiri dari satu orang berpangkat Mayor, satu orang berpangkat Kapten, satu orang berpangkat Praka dan tiga orang berpangkat Pratu seluruhnya dari kesatuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Ia juga menegaskan, TNI AD akan serius terhadap pengungkapan kasus tersebut, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI AD akan serius mengungkap tuntas dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.