Pakar Hukum Sarankan Kejagung Ajukan Gugatan Perdata dalam Kasus Surya Darmadi demi Selamatkan Uang Negara

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 30 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng. Foto: SinPo.id/Ashar
Tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa menyarankan Kejaksaan Agung untuk mengajukan gugatan perdata guna menyita kekayaan tersangka kasus korusi lahan sawit Surya Darmadi alias Apeng. Langkah itu sangat penting untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 78 triliun dari tangan pemilik Duta Palma Group itu.

Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, dalam mengejar kerugian negara akibat korupsi, ada kendala dengan belum selesainya undang-undang tentang asset recovery. Dalam posisi seperti itu, Kejaksaan Agung bisa melakukan gugatan perdata.

“Jadi bisa melakukan gugatan perdata atau gugatan in rem,” ujar Eva kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Eva menjelaskan, upaya tersebut sebenarnya sudah  sering dilakukan kepolisian di berbagai negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Caranya dengan melakukan gugatan perdata.

Eva menambahkan, ketika ada aset yang diduga berasal dari sumber tidak jelas yang akan disita penegak hukum, tapi penegak hukum juga belum memiliki cukup bukti, maka bisa dilakukan upaya gugatan perdata in rem.

“Ini upaya negara dalam menyita aset-aset yang tidak jelas,” tutur Eva.

Kasus aset semacam ini, menurut Eva, bukan hanya dalam kasus Surya Darmadi, tapi terjadi di banyak kasus. Menurutnya, banyak aset-aset yang sudah dibekukan oleh penegak hukum, tapi pelakunya masuk DPO.

“Jadi rekening-rekening ini tidak jelas bagaimana nasibnya. Pemilik rekening tidak bisa ngapa-ngapain karena sudah dibekukan. Kalau negara mau mengambil ini, gugat perdata,” tutur Eva.

Hakim perdata, kata Eva, akan memutuskan sita perdata, supaya bisa ditarik menjadi aset negara. Gugatan ini bisa dilakukan jaksa sebagai pengacara negara.

“Ini sebenarnya sudah ada di UU Tipikor pasal 32.  Jadi ini nanti juga bisa dikejar TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” pungkas Eva. 

 sinpo

Komentar: