KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 29 Agustus 2022 | 18:47 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW), dan lima terangka lainnya selama 40 hari kedepan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan Tersangka MAW dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.

Kelima tersangka lainnya yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda; Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.

"MAW ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1, dan SM,SG,YN,MS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.

Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar. Ia diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI