Hak Politik Tidak Dicabut, KPK Ajukan Banding Vonis Eks Bupati Tabanan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tidak mencabut hak politik mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ni Putu merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Jaksa KPK telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dkk," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Selain itu, alasan banding dilakukan tim jaksa lembaga antirasuah karena hukuman yang dijatuhkan pengadilan Tipikor Denpasar baik penjara maupun denda, masih belum memenuhi rasa keadilan.
"KPK nilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. KPK berharap majelis hakim pada tingkat banding akan memutus sebagaimana amar tuntutan tim jaksa KPK," kata Ali.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta atau kurungan 1 bulan karena terbukti bersalah menyuap dua eks pejabat Kementerian Keuangan.
Uang suap itu diberikan oleh melalui perantaranya, yaitu mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya dengan harapan agar keduanya dapat membantu mengurus penambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Majelis hakim, yang dipimpin oleh I Nyoman Wiguna, pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, menetapkan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

