KPK Dalami Pemberian Uang Saat Pemeriksaan Keuangan di Pemprov Sulsel
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemberian uang yang diterima tersangka Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara. Uang diduga diberikan saat pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan PNS BPK RI, Andi Wira Alamsyah sebagai saksi kasus suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2020.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian uang yang diterima Tersangka AS dkk saat melakukan pemeriksaan keuangan di Dinas PUTR Sulsel," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin 29 Agustus 2022.
Ali menjelaskan, satu saksi yang juga dijadwalkan diperiksa dari pihak swasta, Almikayandika Musya tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Ali.
Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Pengadilan Negeri Makasar telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk Nurdin Abdullah. Ia divonis atas dugaan perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulawesi Selatan.
Sementara itu selain Sonny, KPK juga telah menahan tiga tersangka penerima suap dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020.
Ketiganya yaitu Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel /Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Gilang Gumilar (GG) Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel / Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
KPK mengungkap keempat tersangka merekayasa hasil temuan adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di mark up dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai
dengan kontrak.