Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar dan Pertalite di Bogor Digerebek

Laporan: Sinpo
Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi

SinPo.id -  Gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor digerebek. Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor menangkap seorang pelaku berinisial DM alias Z (35 tahun).

Upaya penggerebekan itu berawal dari
informasi masyarakat. Warga melaporkan ada penyalahgunaan BBM di gudang. Hingga akhirnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Jumat 26 Agustus 2022.

"Kanit dan anggota Unit Tipidter Polres Bogor langsung melakukan lidik ke tempat yang diduga terdapat penyalahgunaan BBM solar dan pertalite,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan, dalam keterangannya, pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui BBM bersubsidi yang didapat merupakan hasil berkeliling ke setiap pom bensin.

“Pelaku membeli BBM solar subsidi dan pertalite dari pom bensin yang ada di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," ujarnya.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti berupa delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite dan satu unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada satu kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, dua selang atau nozlel dan lainnya.

Atas perbuatan itu, para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

BERITALAINNYA
BERITATERKINI