Korsleting Listrik Jadi Penyebab Kebakaran Tertinggi di Jakarta

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 19:16 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kebakaran di Ibu Kota terus terjadi akhir-akhir ini, banyak faktor pemicu timbulnya titik api yang menyebabkan terjadinya kebakaran. 

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI mencatat, korsleting listrik menjadi faktor tertinggi penyebab terjadinya kebakaran di Jakarta. 

"Berdasarkan data Command Center Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, korsleting listrik menempati posisi tertinggi penyebab terjadinya kebakaran di Jakarta," seperti dikutip dari akun Instagram @humasjakfire, Sabtu 27 Agustus 2022. 

Dinas Gulkarmat DKI mengimbau masyarakat melakukan pencegahan serta meningkatkan kewaspadaan akan bahaya kebakaran yang dapat terjadi kapan saja. 

"Sehingga pemilik bangunan hendaknya memiliki kewaspadaan dan sadar akan bahaya kebakaran agar bisa melakukan pencegahan awal," terangnya. 

Dalam Insiden kebakaran pada bangunan ruko 17 Agustus 2022 lalu di Jl. Duri Selatan, Kel. Duri Selatan, Kec. Tambora, Jakarta Barat yang menewaskan 6 korban jiwa. Korsleting listrik pun diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut. 

Dinas Gulkarmat DKI menyoroti beberapa faktor penyebab sulitnya penanganan dalam Insiden yang menewaskan 6 orang tersebut, antara lain :

- Hanya terdapat 1 akses sarana penyelamatan jiwa (akses masuk dan akses keluar).

- Bangunan ruko berteralis.

- Tidak memiliki proteksi kebakaran.

- Perubahan fungsi bangunan ruko (rumah toko) menjadi indekos.

Dalam hal ini, Dinas Gulkarmat DKI mengarahkan beberapa hal yang dapat dilakukan dalam pencegahan serta dalam penanganan terjadinya kebakaran pada bangunan ruko, antara lain :

- Memiliki 2 akses sarana penyelamatan jiwa (akses masuk dan akses keluar) (Pergub No. 72 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Jiwa, Pasal 20 Ayat 1).

- Tidak boleh berteralis (Pergub No. 200 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Akses Pemadam Kebakaran, Pasal 31).

- Memiliki sistem deteksi dan alarm kebakaran (Pergub No. 250 Tahun 2015 Tentang Sistem dan Deteksi Alarm, Pasal 4).

"Setiap bangunan hendaknya memiliki akses darurat jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran agar petugas dengan mudah melakukan evakuasi terhadap korban," jelasnya. 

Teralis besi pada bangunan ruko biasanya digunakan untuk mencegah pencurian dan tindak kriminal lainnya. Namun, hal tersebut membuat bangunan ruko menjadi terisolasi sehingga menyulitkan proses evakuasi saat terjadi kebakaran.

"Oleh karena itu, pentingnya melakukan pencegahan kebakaran dan mengikuti aturan agar menghindari hal yang tidak diinginkan," terangnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI