Mantan Terpidana Korupsi Ini Siap Maju di Pilgub Jabar

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 26 Agustus 2022 | 14:53 WIB
Mantan terpidana korupsi, Dada Rosada. Foto: Istimewa
Mantan terpidana korupsi, Dada Rosada. Foto: Istimewa

SinPo.id - Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada resmi bebas dari Lapas Sukamiskin dengan status cuti menjelang bebas (CMB). Dada mengaku akan kembali menyapa warga Kota Bandung setelah beristirahat dua hari.

Saat disinggung bakal kembali ke panggung politik, Dada masih memikirkannya terlebih dahulu. 

"Nanti (soal ke dunia politik)" ujar Dada dilansir detikJabar, Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun, ketika ditanya niatnya untuk maju pada Pemilihan Gubernur Jabar 2024, Dada menyatakan  siap jika ada yang meminta.

"Tergantung yang minta, kalau saya diminta jadi gubernur, kalau ada yang minta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak jangan," ujar Dada.

Untuk diketahui, sebelumnya Dada Rosada, yang pernah memangku jabatan walikota selama dua periode, didakwa telah melakukan tindakan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) selama masa pemerintahannya sebesar Rp 6 miliar dan melakukan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi dana Bansos tersebut. Selain divonis 10 tahun penjara, Dada Rosada juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung-pun menjatuhi vonis penjara terhadap Dada Rosada selama 10 tahun penjara, dan denda Rp600 juta subsider tiga bulan penjara pada 28 April 2014, lalu. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK yang menuntut Dada dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi. 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menilai, Dada terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutaan.
 

 sinpo

Komentar: