Bos Java Orient Property Penyuap Eks Walikota Yogyakarta Segera Diadili

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:08 WIB
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK). Foto: Istimewa
Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK). Foto: Istimewa

SinPo.id - Direktur Utama PT Java Orient Properti (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK) akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Dadan merupakan terdakwa penyuap mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Sauyuti (HS) dalam perkara suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Tim Jaksa KPK, (25/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Dandan Jaya Kartika (Pemberi Walikota Yogyakarta) ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima, Jumat 26 Agustus 2022.

Selanjutnya, status penahanan terdakwa Dadan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun, untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, masih menunggu terbitnya penetapan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," ujar Ali.

Dalam konstruksi perkara, pada sekitar tahun 2019, Dadan selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP), dimana kedudukan PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung (SA) mengajukan permohonan IMB bersama-sama dengan Oon Nursihono selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk.

IMB tersebut untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

Agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dadan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti (HS) yang saat itu masih menjabat Walikota Yogyakarta.

Sebagai tanda jadi adanya komitmen HS untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, diduga Oom dan Dadan kemudian memberikan beberapa barang mewah diantaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Kemudian Haryadi memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian banyak ditemukan persyaratan yang tidak sesuai.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga Oon dan Dadan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana
 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI