Dishub DKI Wajibkan Seluruh Pegawainya Gunakan Sepeda Setiap Jumat
SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan sepeda untuk pergi ke tempat kerja setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut sesuai dengan instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam Instruksi Nomor e-3001 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh pegawai Dishub DKI menggunakan sepeda sebagai moda utama ke tempat kerja.
"Mewajibkan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) untuk menggunakan Sepeda sebagai moda utama atau moda lanjutan ke tempat kerja," seperti dikutip dari Instagram resmi Dishub DKI @dishubdkijakarta, Jumat 26 Agustus 2022.
Lebih lanjut, Syafrin mengatakan, dalam rangka mengajak seluruh masyarakat menggunakan sepeda dalam beraktivitas. Ia pun meminta para pegawai yang bersepeda pada setiap hari Jumat, untuk mengunggah aktivitasnya pada media sosial masing-masing.
"Penggunaan Sepeda dilakukan setiap hari jumat dan seluruh Pegawai Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta DKI diinstruksikan juga agar mengunggah aktivitas bersepeda di media sosial masing-masing untuk mengajak masyarakat turut serta menggunakan Sepeda dalam beraktivitas," terangnya.