Kejati DKI Tahan Bekas Kepala Unit Bina Marga Era Ahok Terkait Dugaan Korupsi Uang Negara Rp 13,6 Miliar

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 26 Agustus 2022 | 11:57 WIB
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga DKI berinisial HD ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta

SinPo.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menahan bekas Kepala unit pengelola teknis peralatan dan perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta berinisial HD karena diduga terkait korupsi alat berat penunjang perbaikan jalan pada 2015 yang merugikan negara hingga Rp 13,6 Miliar.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan syarat objektif, yaitu diancam dengan pidana penjara lebih dari lima tahun dan syarat subjektif, sehingga dikhawatirkan tersangka bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya lagi.

"Bahwa terhadap tersangka HD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 ke depan," kata Ashari dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat 26 Agustus 2022

Kasus yang menjerat tersangka HD berawal ketika pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan.

Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut, yaitu PT DMU berdasarkan kontrak pengadaan barang Nomor 30/-007.32 dengan UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang ditandatangani tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36 miliar.

Ashari mengungkapkan, dalam melaksanakan pengadaan barang melalui purchasing e-katalog ternyata tersangka HD selaku PPK tidak membuat atau menetapkan HPS.

“Tapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU. Padahal seharusnya dalam pembuatan RAB berdasarkan harga survei pasar," ungkap Ashari.

Selain itu, tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirim PT DMU berupa pakkat maintenance road truck (PMRT) dan menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang.

“Tapi tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan PT DMU. Karena alat-alat berat yang dikirimkan PT DMU ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak,” pungkas Ashari.

Akibat perbuatan tersangka, diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13 miliar lebih. Tersangka HD dalam kasus ini disangka melanggat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI