Ferdy Sambo Sampaikan Permohonan Maaf Usai Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Pernyataan Lengkapnya
SinPo.id - Usai diberhentikan secara tidak hormat dalam sidang pelanggaran etik yang berjalan 15 jam, Ferdy Sambo langsung menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri usai hasil sidang etik. Sambo mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo usai menjalani sidang pelanggaran etik.
Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.
Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih, semoga tuhan senantian melindungi kita semua. Terima kasih.
Pernyataan yang dibacakan Sambo di sidang etik ini juga disampaikan yang bersangkutan melalui surat yang sudah tersebar sebelum sidang etik digelar.
Ajukan Banding
Sambo juga menyatakan bakal mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri.
Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding.
Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan.