KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Terkait Suap Pada Ditjen Pajak

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Agustus 2022 | 19:12 WIB
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jendral (Ditjen) pajak tahun 2016-2017. Foto: SinPo.id
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jendral (Ditjen) pajak tahun 2016-2017. Foto: SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam perkara suap pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jendral (Ditjen) pajak tahun 2016-2017.

Kedua tersangka yaitu Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak dan Veronika Lindawati (VL) selaku Kuasa Wajib Pajak.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di kantornya Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Karyoto mengungkapkan, untuk keperluan proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama.

"Terhitung sejak 25 Agustus 2022 sampai dengan 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan tersebut, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak tahun 2016-2019.

Kemudian Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak; Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Dirjen Pajak; dan dua konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Dalam konstruksi perkara Karyoto mengunhkapkan,  sekitar September 2017, PT Bank Panin Tbk mendapatkan pemberitahuan pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2016 dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Pajak.

Pada Juli 2018, Veronika yang ditunjuk menjadi kuasa yang juga menjabat selaku Komisaris Panin
Investment menemui Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian sebagai Tim Pemeriksa Pajak.

Pertemuan berlangsung di gedung Dirjen Pajak dan meminta agar besaran nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Bank Panin ditahun 2016 bisa dikondisikan menjadi kurang bayar hanya sebesar Rp300 Miliar.

Veronika juga menjanjikan adanya pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar Rp25 Miliar pada Tim Pemeriksa yang diinformasikan melalui Yulmanizar.

Sedangkan Agus sebagai kuasa dari PT Jhonlin Baratama (JB), ditugaskan oleh Fahruzzaini selaku Direktur Keuangan PT JB, salah satunya mengurus proses pemeriksaan lapangan untuk tahun pajak 2016 dan 2017 yang akan dilaksanakan Direktorat P2 pada Dirjen Pajak.

Agus meminta agar SKP PT JB diturunkan besaran nilainya dan nantinya akan memberikan uang fee sebesar Rp50 Miliar. Kemudian Wawan Ridwan dan Dadan Ramdani melaporkan permintaan Agus pada Angin Prayitno Aji dan langsung disetujui Angin Prayitno Aji.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI