KPK Optimis PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:51 WIB
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Jubir KPK Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditolak Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eltinus mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Putusan gugatan praperadilan tersebut diagendakan dibaca pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 di PN Jakarta Selatan.

"Benar, hari ini pukul 10.00 wib  diagendakan pembacaan putusan praperadilan dengan Pemohon Bupati Mimika di PN Jakarta Selatan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keteranganya di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Ali mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, KPK telah membawa sebanyak 106 barang bukti maupun saksi ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Bupati Mimika.

Selain itu, KPK juga meyakini hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Eltinus Omaleng terkait penetapannya sebagai tersangka.

"Sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Ali.

Gugatan Eltinus seperti dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, didaftarkan pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Di dalam SIPP disebutkan bahwa Eltinus Omaleng berstatus sebagai Pemohon dengan Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI