Menkeu: Alokasi Subsidi BBM Tak Boleh Lebih dari Rp502 Triliun
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan bahwa alokasi anggaran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak boleh lebih dari Rp502 triliun.
Menurutnya, alokasi dana tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang juga sudah disepakati bersama DPR.
"Alokasinya yang sudah diapprove oleh DPR saja, sebanyak Rp502 triliun, makanya kalau jumlahnya melebihi itu, harus ada kebijakan untuk tahun depan," kata Sri Mulyani, saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Pasalnya, kata Sri Mulyani, dana subsidi yang melampaui batas dari yang telah ditentukan, akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023.
"Kalau mekanisme APBN itu kan semuanya diatur oleh Undang-Undang dan kemudian turunannya dalam Perpres, jadi dalam hal ini kita mengikuti apa yang sudah diapprove," paparnya.
Pihaknya mengatakan, pemerintah tidak dapat mengalokasikan dana yang belum disetujui oleh DPR, karena alokasi anggaran akan diperiksa dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kalau seandainya nanti ada tagihan yang lebih banyak, diaudit oleh BPK, yah berarti meluncur di tahun 2023 dan membebani APBN 2023, seperti itu ya kan," kata Sri Mulyani menambahkan.

