Indef: Kemenhub Harus Pertimbangkan Dampak Rencana Kenaikan Tarif Ojol bagi Konsumen

Laporan: Sinpo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Kementerian Perhubungan harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan menaikkan tarif ojek online atau ojol hingga 30 persen yang akan efektif pada akhir bulan ini.

Kenaikan tarif itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, transportasi online, termasuk ojol, adalah multisided-market, karena ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform.

Dengan demikian, kata pria yang karib disapa Huda ini, ketika pemerintah mengambil kebijakan kenaikan tarif, maka jangan hanya melihat sisi angka pendapatan pengemudi. Tetapi, aspek pengguna atau konsumen yang akan terdampak kenaikan tarif juga perlu diperhatikan.

"Perubahan cost dari sisi mitra driver akan mempengaruhi perubahan di sisi konsumen penumpang dan pelaku UMKM. Dari sisi konsumen penumpang sudah pasti ada penurunan permintaan, sesuai hukum ekonomi," ujar Huda, Rabu, 24 Agustus 2022.

"Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi, karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," sambung Huda.
 
Selain itu, sambung Huda, pendapatan driver ojol diperkirakan juga akan mengalami penurunan, lantaran adanya perpindahan transportasi masyarakat ke angkutan umum, dan sebagian akan menggunakan kendaraan pribadi.

Menurutnya, perpindahan ke transportasi umum bisa dibilang akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat di mana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota Indonesia.

"Ada biaya transportasi yang kemungkinan meningkat dan bisa menyebabkan inflasi secara umum. Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi dimana secara YoY di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman, dan tembakau. Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," terangnya.

Dari sisi lain, disampaikan Nailul, pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak karena permintaan akan berkurang. Konsumen belum tentu berkenan untuk naik kendaraan pribadi ke tempat makan jika jaraknya jauh.

Lanjutnya, konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman yang lebih dekat secara jarak. Atau mereka enggan mengantri yang juga akan menurunkan permintaan dari produk pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan.
 
"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojek online ini dan melihat sebesar besar elastisitas dari produk atau layanan," pungkas Huda.

 sinpo

Komentar: