Bawaslu Gelar Sidang Pendahuluan Laporan Empat Parpol yang Gugat KPU RI

Laporan: Sinpo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 03:56 WIB
Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Foto: IStimewa
Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi. Foto: IStimewa

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Puadi, menjelaskan, hingga kini sudah ada empat parpol yang keberatan terhadap pelaksanaan pendaftaran yang dilakukan KPU RI.

"Sudah ada empat, yaitu Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu) dan Partai Karya Republik (Pakar)," kata Puadi, Rabu, 24 Agustus 2022.

Puadi mengungkapkan, laporan keempat parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang telah berlangsung sejak 1 hingga 14 Agustus 2022 itu akan dilakukan proses ajudikasi pada esok hari.

"Rencana besok, Kamis, 25 Agustus, jam 11 siang ada agenda pembacaan putusan (dalam sidang) pendahuluan," ungkap Puadi.

Lebih lanjut, Puadi memastikan, pembacaan putusan dalam sidang pendahuluan besok adalah langkah awal yang dilakukan Bawaslu RI sebelum masuk ke proses pemeriksaan perkara.

"Ini hanya memutuskan terpenuhi atau tidaknya syarat laporan. Kalau terpenuhi lanjut sidang pemeriksaan, sebaliknya kalau tidak terpenuhi dihentikan," jelasnya.

"Putusan pendahuluan ini menentukan apakah perkaranya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lewat sidang atau dihentikan. Belum masuk ke pemeriksaan perkara," pungkas Puad

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI