Besok, Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Tertutup di Gedung TNCC Polri
SinPo.id - Polri mengagendakan sidang kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri besok Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang itu untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2022.
Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

