Hendak Kembalikan Uang Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri Ngaku Diancam Irman
sinpo, Jakarta - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/3) menghadirkan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Kesaksian Diah terbilang mengejutkan.
Diah Anggraini tidak memungkiri jika pernah menerima uang total USD 500 ribu atau sekitar Rp 6,7 miliar dari mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Rinciannya, USD 300 ribu berasal dari Irman. Dan USD 200 ribu dari Andi Narogong.
Kini uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Meski mengaku sudah mengembalikan uang tersebut, namun Diah tetap dicecar majelis hakim dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di hadapan majelis hakim, Diah mengatakan, dirinya tidak tahu bila uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP. Bahkan Diah mengaku sempat diancam Irman bila mengembalikan uang tersebut. "Kalau ibu kembalikan, ibu bunuh diri," ucap Diah menirukan ucapan Irman kala itu.
Karena takut dengan ancaman Irman, Diah mengaku memendam cerita tersebut. Dia mulai terbuka saat kasus e-KTP ditangani KPK. Majelis Hakim juga mengkonfirmasi pemberian sejumlah uang oleh Andi Narogong.
Diah mengaku berniat mengembalikan uang tersebut. Namun Andi menolak. Andi mengatakan, uang tersebut tidak terkait proyek e-KTP. "Saya bilang tidak usah. Saya tolak, tapi dia malah tinggalkan di meja," ucap Diah.
Diah mengaku menyimpan uang pemberian Andi selama satu tahun. Diah sempat bertanya alamat Andi kepada Irman untuk mengembalikan uang, namun Irman mengaku tidak tahu. Hingga akhirnya kasus e-KTP mencuat, Diah akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada KPK.

