Kembali Buka Penyidikan Suap, KPK Dalami Proses Bisnis di Petral Ltd

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 16:13 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proses bisnis yang ada di Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) melalui pemeriksaan saksi Sari Dinar Saifuddin selaku pegawai PT Pertamina (Persero).

Lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan korupsi berupa suap terkait perdagangan minyak mentah di Petral Ltd.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam perkara ini, pada 2019 lalu lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka yaitu mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto (Bto).

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.

Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

Diduga perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut, meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.

Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI