Bamsoet Minta Polda Jabar Usut Tuntas Pembunuhan Letkol Inf (Purn) Mubin

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 24 Agustus 2022 | 01:11 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/Instagram)
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar kasus pembunuhan TNI, Letkol Inf (Purn) Muhammad Mubin diusut tuntas oleh Polda Jawa Barat. Terlepas dari status almarhum sebagai purnawirawan TNI, tindakan pembunuhan atas dasar apapun tidak dibenarkan oleh hukum.

"Terlepas dari masalah yang dihadapi, tindakan main hakim sendiri terlebih menjurus ke arah kekerasan menggunakan senjata tajam, tidak dibenarkan oleh hukum," ujar pria yang karib disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa 23 Agustus 2022.

Bamsoet menjelaskan, Ditreskrimum Polda Jawa Barat yang menangani kasus ini sudah menemukan fakta mengejutkan. Ada sejumlah kebohongan yang dibuat oleh para saksi saat memberikan keterangan di penyidikan sebelumnya.

"Karena itu, polisi yang pada awalnya menerapkan ancaman hukuman pasal 351 ayat 3 KUHP untuk menjerat tersangka atas nama Hendri Hernando alias Aseng, dengan ancaman hukuman kurungan penjaranya selama 7 tahun, kini diubah menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman bisa seumur hidup," jelasnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini juga meminta kerja keras Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus ini harus didukung semua pihak. Karena itu, jangan sampai ada provokasi ataupun tindakan lain yang justru akan menjadi kontradiksi, atas upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian.

"Kita dukung polisi untuk bergerak cepat dan tepat, sehingga pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tandasnya.

Seperti diketahui, Letkol Inf (Purn.) M Mubin merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1982, pernah menjabat sebagai Komandan Komando Distrik Militer 0907/Tarakan. Mubin ditemukan tewas pada 16 Agustus 2022 lalu dengan cara mengenaskan.

Saat ditemukan, tubuh Mubin bersimbah darah di dalam mobil dengan lima tusukan benda tajam. Dua tusukan di leher, dua tusukan di dada dan satu tusukan di perut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI