Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Kongo hingga Jerman
SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil gagalkan pengedaran ribuan butir pil ekstasi lintas negara Kongo, Belgia, Jerman, dan Indonesia.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi mengamankan sedikitnya 4.911 butir pil ekstasi dan 60 gram sabu, yang diamankan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan, penangkapan tiga pelaku ini di lokasi berbeda. Modus pengiriman antar negara ini menggunakan jasa pengiriman paket logistik.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dari luar negeri yaitu negara Kongo - Belgia - Jerman ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman paket," kata Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Penangkapan berawal dari pelaku Irhan Tanjung di area parkir rumah makan di Kawasan Grand Wisata Tambun Selatan beberapa waktu lalu. Kemudian, Irhan menjadi penerima paket ekstasi dari jasa paket ekspedisi.
"Di area parkir di Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatam Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Barang Bukti 4.411 Butir Ekstasi dengan berat 1.928,17 gram," beber Gidion.
Jika diakumulasikan dalam rupiah, menurut Gidion, barang bukti yang diamankan bernilai lebih dari Rp3 miliar.
Gidion juga menjelaskan, setelah berhasil mengamankan Irhan, selanjutnya Polisi melakukan penangkapan kedua pelaku lainnya Ade Irawan dan Bano Satria di dua lokasi berbeda lainnya.
"Para pelaku pun diancam dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36, Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkas Gidion.

