KPK Duga Maming Monopoli Penerbitan IUP di Tanah Bumbu

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 Agustus 2022 | 13:52 WIB
Mardani Maming/SinPo.id
Mardani Maming/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Mardani H Maming (MM) memonopoli penentuan perusahaan-perusahaan yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pendalaman dilakukan melalui keterangan saksi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo selaku pensiunan ASN untuk tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Tanab Bumbu," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Saat ini, Maming telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur sejak 28 Juli sampai 16 Agustus 2022 mendatang.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI