Geledahan Kantor Rektorat Unila, KPK Temukan Bukti Suap

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:39 WIB
Rektor Unila saat digelandang KPK/SinPo.id/Ashar
Rektor Unila saat digelandang KPK/SinPo.id/Ashar

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Rektorat Universitas Negeri Lampung (Unila).

Penggeledehan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus suap penerimaan calon Mahasiswa baru di Unila, Lampung.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 23 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap bukti- bukti tersebut untuk dilakukan analisa guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

Sebelumnya, pada Senin 22 Agustus kemarin, KPK melakukan penggeledahan di kampus Unila Lampung menyusul ditetapkannya Rektor Unila dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

KPK mengungkap adanya dugaan praktik suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) 2022. 

Sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Andi Desfiandi (AD).

KPK mengungkap Rektor Unila, Karomani diduga mematok tarif mulai dari Rp 100 juta hingga Rp350 juta per orang agar diloloskan menjadi mahasiswa Unila.

Karomani diduga menyuruh beberapa jajarannya untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI