Penyintas 65 Tagih Janji Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
SinPo.id - Organisasi wadah keluarga besar korban 65 terdiri dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rejim Orde Barua (LPRKROB) dan Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia (HUMANIS) menagih janji presiden Joko Widodo atau Jokowi yang berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat terhadap mereka dan keluarganya.
“Kami meminta agar janji Presiden dapat dijalankan segera mengingat banyak dari kami penyintas 65 sudah sangat tua dan renta bahkan sebagian banyak telah meninggal dunia,” kata ketua LPRKROB, M. Bisri, dalam pernyataan resmi yang diterima SinPo.id, Selasa, 23 Agustus 2022
Tercatat Presiden memutuskan mengenai Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu yang disebut sebagai Tim PAHAM. Dengan begitu para penyintas meminta bukti, bukan sekedar janji.
“Karenanya kami berharap pembentukan Tim PAHAM ini semoga menjadi bukti yang dapat dijalankan dengan sungguh-sungguh penuh rasa keadilan bagi penyintas dan keluarganya,” kata Bisri menambahkan.
Menurut Bisri upaya penyelesaian ini sangat ditunggu, khususnya bagi penyintas pelanggaran HAM berat 1965 karena kita berpacu antara waktu dan usia para penyintas. Secara khusus dua Lembaga itu meminta agar Tim PAHAM dapat merealisasikan Rehabilitasi pada korban atau penyintas 65. “Serta pemenuhan empat hak utama korban, yaitu: Hak atas Kebenaran, Hak atas Keadilan, Hak atas Pemulihan, dan Hak atas ketidakberulangan,” kata Bisri menjelaskan.
Ketua Perhimpunan Kemanusiaan dan Keadilan Indonesia (HUMANIS) Ariyono, mengatakan Tim PAHAM adalah kehendak pemerintah untuk memenuhi janji Presiden Joko Widodo sejak mulai menjalankan masa pemerintahannya untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, khususnya kasus pelangaran HAM 65.
“Langkah-langkah yang pernah dilakukan baik sejak diadakannya Simposium Nasional 1965 di Hotel Arya Duta tanggal 18 hingga19 April 2016,” kata Ariyono.
Namun sayangnya hingga rencana terakhir pembentukan UKP-PPHB meski kemudian tidak ada tindak lanjut yang konkret.

