OTT KPK Rektor Unila Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:55 WIB
Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id) Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id) Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id) Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id) Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id)
Rektor Unila Prof Dr Karomani ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  OTT KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) terkait kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Unila. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan tersangka Karomani menerima sebesar Rp 5 miliar dari penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Karomani di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Minggu (21 Agustus 2022).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI