Suap Alokasi Bankeu, KPK Tahan Paksa Eks Kepala Bappeda Jatim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penahanan paksa terhadap mantan Kepala Bappeda Propinsi Jawa Timur, Budi Setiawan (BS) untuk kebutuhan proses penyidikan. Budi merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).
"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS untuk 20 hari pertama," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat Konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Karyoto menjelaskan, lembaga antirasuah menahan Budi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Kavling C1 terhitung mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2022. Dalam Konstruksi perkara, KPK mengungkap tersangka Budi Setiawan menerima fee sebesar Rp3,5 miliar dari Sudarto selaku Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman dan Perumaham Rakyat Tulungagung.
"Fee tersebut diserahkan kepada oleh Sutrisno langsung kepada tersangka BS di ruangan kepada BPKAD Provinsi Jawa Timur," ujar Karyoto.
Uang tersebut bersumber dari bantuan keuangan provinsi Jatim sebesar Rp. 79,1 Miliar. Dimana, tersangka Budi Setiawan pada waktu itu menjabat sebagai Kepala BPKAD Propinsi Jatim membantu pencairan dana tersebut. Tersangka Budi Setiawan sepakat akan memberikan Bantuan Keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 persen hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.