Tusuk Tetangga, Pencuri di Tangerang Ditangkap Polisi
SinPo.id - Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap SA (26) lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tetangganya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, SA beraksi pada Senin 15 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Namun aksi pencurian dipergoki SI (42) selaku pemilik rumah.
"Tersangka bahkan menyerang pemilik rumah dengan pisau sehingga pemilik rumah atau korban mengalami luka-luka," kata Romdhon dalam keterangannya, Jumat 19 Agustus 2022.
Awalnya, kata Romdhon, korban mendengar suara pintu lemari terbuka. Korban kemudian menuju lemari yang berada di ruang tengah.
"Tersangka lalu menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan dengan pukulan dan juga pisau. Korban pun berteriak hingga mengundang penghuni rumah lainnya," jelasnya.
Tahu aksinya tak berjalan mulus, sambung Romdhon, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang yang sebelumnya sudah dijebol. Sebelum kabur, pelaku berhasil membawa lari uang korban sebesar Rp700 ribu.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka," katanya.
Akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka yang bersembunyi di Perumahan Sepatan Grande, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk pada Selasa 16 Agustus 2022.
"Setelah tersangka ditangkap kemudian dibawa ke Polsek Mauk untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.