Surya Darmadi Mendadak Masuk ICU, Statusnya Dibantarkan

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 19 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group. Foto: SinPo.id/Ashar
Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Surya Darmadi alias Apeng selaku pemilik PT Duta Palma Group mendadak dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Dengan demikian, status garong uang negara puluhan triliun itu dibantarkan atau masa penahanan Surya Darmadi di rumah sakit tidak mengurangi masa penahanan.  

"Dibantarkan di RS Adhyaksa, Ceger karena dalam perawatan medis ruang ICU," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Jumat siang, 19 Agustus 2022.

Ketut menerangkan, pembantaran penahanan ini dilakukan sampai dokter RS Adhyaksa menyatakan Apeng sudah bisa kembali beraktivitas.

"Kita lihat ke depannya," kata Ketut.

Tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun ini mengeluhkan sakit di bagian dada setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis, 18 Agustus 2022.

"Hasil pemeriksaan, tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa sekitar pukul 13.00 WIB," tandas Ketut.
 

 sinpo

Komentar: