KPU Akan Buka Pendaftaran Lembaga Survei yang Terlibat di Pemilu 2024

Laporan: Sinpo
Kamis, 18 Agustus 2022 | 20:34 WIB
Anggota KPU RI August Melasz. Foto: Istimewa
Anggota KPU RI August Melasz. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka pendaftaran bagi lembaga survei yang akan melakukan jajak pendapat atau penghitungan cepat (quick count) pada Pemilu Serentak 2024.

Demikian dikatakan Anggota KPU RI August Melasz, usai acara Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat pada Pemilu dan Pilkada, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.

August Melasz mengungkapkan, saat ini KPU RI tengah merancang aturan terkait pendaftaran lembaga survei yang terverifikasi untuk mengumumkan hasil jajak pendapatnya dalam kontestasi Pemilu, dan/atau hasil hitung cepat pemungutan suara Pemilu.

"Sebenarnya mau diatur atau tidak kan mereka akan tetap melakukan (jajak pendapat atau pengitungan cepat). Tetapi sedapat mungkin kan kalau yang namanya penyelenggaraan Pemilu dibutuhkan instrumen yang bisa mengatur itu," tutur August Melasz.

Dalam hal pengaturannya nanti, August Melasz tak memungkiri akan ada batasan-batasan bagi lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU RI, atau tidak terverifikasi sebagai lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapatnya atau hasil hitung cepatnya.

"Kita tahu, mungkin akan ada dinamika juga yang sangat bervariasi. Tetapi, sedapat mungkin kalau ada tuntutan bahwa KPU menyediakan (aturannya) enggak? Ada instrumennya," tutur August Melasz.

Oleh karena itu, August Melasz menegaskan aturan teknis pendaftaran lembaga survei untuk bisa terverifikasi akan diatur di dalam Rancangan PKPU yang kini tengah dimatangkan dengan sejumlah pihak.

Selain itu, dia juga memastikan lembaga survei yang sudah terdaftar dan terverifikasi akan diumumkan kepada publik.

"Pasti (akan diumumkan ke publik)," tandas August Melasz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 449 ayat (4) UU 7/2017 tentang Pemilu diatur mengenai pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, pada Pasal 449 ayat (1) berbunyi; Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat, tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

Pendaftaran terhadap lembaga survei yang bisa mengumumkan hasil jajak pendapat atau hasil hitung cepat juga sudah pernah dilaksanakan pada Pemilu sebelumnya.

Saat itu, ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan sudah diverifikasi KPU RI, sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai lembaga survei dalam Pemilu Serentak 2019. 

 sinpo

Komentar: