KPK Perpanjang Masa Penahanan Maming Terkait Suap dan Gratifikasi IUP di Tanah Bumbu
SinPo.id - Masa penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming (MM) diperpanjang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 40 hari kedepan.
Lembaga antirasuah menahan Mardani Maming di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur terkait perkara suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka MM untuk 40 hari kedepan terhitung mulai 17 Agustus 2022 s/d 25 September 2022," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta.
Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan mengingat tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maming.
"Pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih terus dilakukan dalam rangka untuk melengkapi alat bukti yang saat ini telah KPK miliki," ujar Ali.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tersangka terhadap politisi PDI Perjuangan itu terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).
Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.
Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.
KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

