KPK Amankan Sejumlah Uang dari Penggeledahan di Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:24 WIB
Konfrensi Pers KPK terkait OTT terhadap Bupati Pemalang. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam
Konfrensi Pers KPK terkait OTT terhadap Bupati Pemalang. Foto: SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti lainnya dari penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat di Pemalang, Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah terkait kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibawa (MAW).

"Dari lokasi dimaksud, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berupa berbagai dokumen, barang eletronik dan sejumlah uang.

Ali menjelaskan, ada enam tempat yang dilakukan penggeledahan di Pemalang, Jawa Tengah, yaitu Kantor Bupati Pemalang; Kantor Dinas Koperasi Pemkab Pemalang; Kantor BKD; Kantor Dinas PUTR; Kantor Kominfo dan kediaman pribadi Mukti Agung.

"Langkah lanjutan dari temuan bukti tersebut, akan segera di analisis dan disita sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan para Tersangka," ujar Ali.

Sebelumnya, pada Sabtu 13 Agustus 2022, penyidik KPK mengmankan dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda di Jakarta Selatan.

KPK mengungkap lokasi penggeledahan tersebut merupakan rumah yang dijadikan tempat tinggal dan kantor yang diduga terdapat beberapa bukti terkait perkara tersebut.

Lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.

Kemudian Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.

KPK mengamankan Mukti Agung dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.

Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 Miliar.

KPK mengungkap Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 Miliar.

Selain itu ditengarai, Mukti Agung melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

 sinpo

Komentar: