Pasok Narkoba ke Tempat Hiburan Malam, Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang

Laporan: Glen
Selasa, 16 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Ilustrasi penangkapan (Ist)
Ilustrasi penangkapan (Ist)

SinPo.id - AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang ditangkap di sebuah basement apartemen di Karawang, Jawa Barat pada Kamis 11 Agustus 2022, karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba. AKP ENM diduga turut menjadi kurir 2 ribu pil ekstasi ke klub malam.

"Pada Kamis 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya pada Selasa 16 Agustus 2022.

Upaya penangkapan AKP ENM itu berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat. Dua orang tersangka berinisal JS dan RH ditangkap.

Mereka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang. Setelah upaya penangkapan itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan.

"Anggota tim melakukan pengembangan   dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian menyita alat hisap sabu dan cangklong. Penyidik juga menyita dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr, 1 unit timbangan digital dan uang tunai Rp27 juta. Lalu, menyita plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

"Total berat barang bukti shabu 101 gram brutto," tambahnya.sinpo

Komentar: