Akademisi Apresiasi Keputusan Kejaksaan Agung Tahan Surya Darmadi
SinPo.id - Keputusan Kejaksaan Agung yang langsung menahan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dalam kasus dugaan suap lahan sawit sudah tepat
"Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilan tahan Surya Darmadi. Kinerja Kejaksaan Agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar," ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.
Bagi dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal. Diantaranya, mengenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset milik Apeng.
"Karena akibat perbuatan pelaku utama ini, nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri, menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut," tukasnya.
Dia juga mengingatkan, soal kelihaian Apeng yang mampu menghilangkan jejak, perlu menjadi perhatian karena telah menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum muntuk kejelasan perkara ini.
Untuk itu, Azmi meminta semua pihak mengawal bersama-sama penegak hukum dalam menuntaskan kasus hukum pada Apeng.
"Perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang berkualitas," tandasnya.

