KPK Masih Temukan Masalah Tumpang Tindih Kepemilikan Lahan di Kawasan Inti IKN Nusantara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan permasalah tumpang tindih kepemilikan lahan pada kawasan inti lokasi Ibukota Negara (IKN). Lembaga antirasuah pun sudah meminta pemerintah untuk memperbaiki masalah tersebut.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, selama enam bulan ini, KPK melakukan Corruption Risk Assessment. Hasilnya, perbaikan enam regulasi yang diterbitkan.
"Mungkin kita bisa lihat, dari sisi korupsinya kaya apa gitu. Dengan harapan ada perbaikan-perbaikan dalam regulasi itu. Tapi, kita terlambat, regulasi sudah keluar, baru Corruption Risk Assessment selesai," ujar Pahala saat membeberkan kinerja KPK Bidang Pencegahan semester pertama tahun 2022 ini di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Selain itu kata Pahala, terkait kawasan inti IKN yang seluas 55 ribu hektare, masih ditemukan adanya tumpang tindih. Hal itu ditemukan setelah KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang memiliki tugas one map policy mengundang pihak terkait, seperti KLHK, dan BPN.
"Untuk (kawasan inti IKN) 55 ribu (hektare), ternyata masih kita temukan ada juga yang tumpang tindih," ujar Pahala.
Dari temuan itu, KPK sudah menyurati Bappenas agar segera menyelesaikan tumpang tindih pada kawasan inti tersebut.
KPK, kata Pahala sudah menyurati Bappenas. Dalam surat itu dijelaskan 55 ribu hektare yang masih tumpang tindih.
"Kita lakukan Corruption Risk Assessment kita sudah sampaikan hasilnya, yang kedua kita lakukan overlay peta untuk memastikan kawasan inti bersih dan penggunaannya sesuai," pungkas Pahala

