DPRD Minta Pemprov Perjuangkan Nasib Jakarta Pasca Perpindahan IKN

Laporan: Zikri Maulana
Senin, 15 Agustus 2022 | 20:14 WIB
Wakil Ketua Pansus Jakarta pasca IKN, Jamiludin Lamanda (Ist)
Wakil Ketua Pansus Jakarta pasca IKN, Jamiludin Lamanda (Ist)

SinPo.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN) DPRD DKI Jakarta Jamaludin Lamanda, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperjuangan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. 

Hal ini, kata Jamaludin, lantaran revisi Undang-Undang Nomor 29, dinilai kurang detail dalam mengatur persiapan Jakarta yang digadang-gadang akan menjadi Kota Bisnis jika sudah tidak lagi menyandang status Ibukota.

“Karena kami melihat banyak hal yang perlu diperjuangkan yang menyangkut nasib warga Jakarta kedepan, perlu UU ini dibuat secara detail dan komprehensif,” ujarnya usai rapat Pansus di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. 

Hal senada juga disampaikan anggota Pansus lainnya, Merry Hotma. Dia menilai UU 29 tahun 2007 kurang detail dalam merinci program-program yang akan menunjang Jakarta sebelum menjadi Kota Bisnis.

“Artinya kalau memang Pemerintah Pusat niat ingin menjadikan Jakarta kota bisnis, maka payung hukum untuk itu harus ada. Karena kalau tidak, maka DKI akan kalah dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ujar Merry.

Mery menuturkan, besaran wilayah Jakarta yang tidak sepadan dengan dua wilayah tersebut. Terlebih Sumber Daya Manusia (SDM), potensi alam, potensi wisata dan kemampuan perencanaan Pemprov DKI masih sangat minim.

“Potensi alam DKI Jakarta itu nol, potensi SDM PNS DKI Jakarta standart, lalu kemampuan perencanaan Pemda DKI Jakarta standart juga. Makanya kami minta adanya revisi UU ini untuk mempersiapkan Jakarta dari sekarang sampai nanti bisa menjadi Kota Bisnis,” tutur Merry.

Sementara itu, Anggota Pansus Pasca IKN DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, mengatakan revisi UU 29 tahun 2007 sangat perlu diperjuangan agar Jakarta memiliki payung hukum sehingga bisa fokus dalam perjalanannya menjadi Kota Bisnis dalam dua tahun kedepan.

“Jadi yang kita ingin adalah menjadikan revisi UU 29 ini sebagai potensi merubah dan memperbaiki kondisi DKI Jakarta. Kita harus benar-benar fokus agar makna ke khususannya benar-benar ada,” katanya.

Idris berharap nantinya jika UU 29 bisa direvisi, maka ada beleid yang mengatur tentang kewenangan Jakarta dalam bekerjasama dengan negara lain dibidang bisnis.

“Saya berharap UU 29 ini revisinya membangun ke-khususan DKI Jakarta, terutama bagaimana bisa membuka peluang kewenangan untuk berintegrasi dengan negara lain,” ujarnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI