Korupsi Surya Darmadi, Kejagung akan Koordinasi dengan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:17 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin (Ist)
Jaksa Agung ST Burhanudin (Ist)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng. Mengingat, lembaga antirasuah juga sedang menangani kasus korupsi yang juga dilakukan oleh Surya Darmadi.

"Kita akan selalu kerjasama dengan KPK, karena ada perkara juga yang sedang ditangani oleh KPK," kata Jaksa Agung Sinatiar Burhanuddin saat Konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin 15 Aguatus 2022.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK dan Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang berbeda.

Dalam perkara yang ditangani oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang dengan kerugian negara diduga mencapai Rp78 triliun.

Surya Darmadi mengajukan penyerahan diri ke Kejagung setelah menjadi tersangka dan menjadi boronan. Saat ini, Kejagung resmi melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi selama 20 hari pertama  untuk dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan lembaga antirasuah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.

Dalam kasus ini KPK berhasil menyeret mantan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi berhasil lolos dari jerat hukum dan mejadi DPO sejak tahun 2019.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI